KPK Usut Kerja Sama Penyidik Stepanus-Pengacara Kasus Korupsi

KPK Usut Kerja Sama Penyidik Stepanus-Pengacara Kasus Korupsi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kerja sama yang dilakukan antara penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dengan pengacara Maskur Husain terkait penanganan kasus dugaan korupsi.


Stepanus dan Maskur diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.


"MH [Maskur Husain] diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka. Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka SRP [Stepanus] untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS [M. Syahrial] di KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/6).


Dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa salah seorang saksi dari unsur swasta bernama Agus Susanto dan mendalami perihal dugaan aliran uang. Agus sudah dimasukkan KPK ke dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.


"Agus Susanto (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," kata Ali.


Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menduga uang korupsi mengalir ke sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah ke Aliza Gunado (swasta) dan seorang ibu rumah tangga bernama Gita Varera.


Penyidik KPK sudah mengusut aliran uang dugaan korupsi dengan memeriksa Aliza dan Gita, Kamis (17/6).


Suap diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang disinyalir menyeret Syahrial. Maskur Husain juga turut menerima uang tersebut.


Namun, penyelidikan kasus itu pada kenyataannya tetap berlanjut. *CNN

Baca Juga
Posting Komentar